Berobat Boleh Tapi Tidak Dengan Benda Haram
Kesehatan adalah nikmat yang sangat besar, sayang jarang sekali ada orang yang bisa mengetahui manfaatnya kecuali orang-orang yang sakit. Ulama berkata : اَلصِّحَّةُ تَاجٌ عَلَى رُؤُوْسِ اْلأَصِحَّاءِ لاَ يَعْلَمُهَا إِلاَّ الْمَرْضَى “Sehat adalah mahkota yang bertenggar indah di atas kepala orang-orang yang sehat, sayang tidak ada orang yang tahu manfaatnya kecuali orang-orang yang tengah menderita sakit.” Manakala kita jatuh sakit kita disunnahkan berobat, dan itu tidak menghilangkan rasa tawakkal kita kepada Allah, karena Nabi bersabda : (إِنَّ اللهَ خَلَقَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ ، فَتَدَاوُوْا وَلاَ تَدَاوُوْا بِحَرَامٍ ﴿رواه الطبرانى بإسناد رجاله ثقات كما فى مجمع الزوائد﴾ “Sesungguhnya Allah lah yang menciptakan penyakit dan sekaligus menciptakan pula obatnya maka berobatlah dan janganlah berobat dengan benda haram.” Menurut Madzhab Hanafi berobat dengan benda haram selain khomer itu diperbolehkan disaat darurat, karena Nabi pernah mengobati sekelompok orang dari Kampung Q...