Berobat Boleh Tapi Tidak Dengan Benda Haram
Kesehatan adalah nikmat yang sangat besar, sayang jarang sekali ada orang yang bisa mengetahui manfaatnya kecuali orang-orang yang sakit. Ulama berkata :
اَلصِّحَّةُ تَاجٌ عَلَى رُؤُوْسِ اْلأَصِحَّاءِ لاَ يَعْلَمُهَا إِلاَّ الْمَرْضَى
“Sehat adalah mahkota yang bertenggar indah di atas kepala orang-orang yang sehat, sayang tidak ada orang yang tahu manfaatnya kecuali orang-orang yang tengah menderita sakit.”
Manakala kita jatuh sakit kita disunnahkan berobat, dan itu tidak menghilangkan rasa tawakkal kita kepada Allah, karena Nabi bersabda :
(إِنَّ اللهَ خَلَقَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ ، فَتَدَاوُوْا وَلاَ تَدَاوُوْا بِحَرَامٍ ﴿رواه الطبرانى بإسناد رجاله ثقات كما فى مجمع الزوائد﴾
“Sesungguhnya Allah lah yang menciptakan penyakit dan sekaligus menciptakan pula obatnya maka berobatlah dan janganlah berobat dengan benda haram.”
Menurut Madzhab Hanafi berobat dengan benda haram selain khomer itu diperbolehkan disaat darurat, karena Nabi pernah mengobati sekelompok orang dari Kampung Qurainah dengan air kencing unta.
Menurut Madzhab Maliki dan Hanbali berobat dengan benda haram apapun tidak diperbolehkan, dasarnya ialah hadits di atas tadi.
Sedangkan menurut Madzhab Syafi`i seperti diterangkan Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim berobat dengan benda yang diharamkan termasuk khomer itu tidak diperbolehkan dengan cara diminum, adapun jika hanya sekedar dioleskan itu boleh.
Orang yang tengah menderita sakit dimakruhkan mengeluarkan suara rintihan karena ada sebuah riwayat bahwa Imam `Atho murid Sahabat Ibnu `Abbas itu membencinya, kecuali jika terpaksa atau dapat menghilangkan rasa sakit maka itu diperbolehkan bahkan ada keterangan dari kitab Bughiyah Al-Mustarsyidin bahwa rintihan orang sakit itu tasbih, jeritannya itu tahlil, bernafasnya itu shodaqoh, tidurnya itu ibadah dan gerak tubuhnya itu jihad fisabilillah. Namun alangkah baiknya jika rintihan dan sesamanya itu diganti saja dengan bacaan tasbih.
Dimakruhkan pula menceritakan rasa sakitnya, kalau sekedar mengadu saja kepada Allah itu diperbolehkan, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Ya`qub AS :
إِنَّمَا أَشْكُوْ بَثِّى وَحُزْنِى إِلَى اللهِ ﴿يوسف : ٨٦
“Sesungguhnya tidak sekali-kali aku mengadu sakitku dan sedihku kecuali kepada Allah.”
Dan dimakruhkan pula mengharapkan kematian lantaran beratnya menanggung penderitaan sakit, karena Nabi bersabda :
لاَ يَتَمَنَّيَنَّ أَحَدُكُمْ الْمَوْتَ لِضُرٍّ نَزَلَ بِهِ ، فَإِنْ كَانَ لاَبُدَّ مُتَمَنِّيًا فَلْيَقُلْ : اَللَّهُمَّ أَحْيِنِى مَا كَانَ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِى وَتَوَفَّنِى مَا كَانَ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِى (متفق عليه عن أنس ابن مالك رضى الله عنه
“Jangan sekali-kali masing-masing dari kalian mengharapkan kematian lantaran ada kesusahan yang menimpanya, dan jika harus mengharapkan kematian maka ucapkanlah do`a berikut ini : “Ya Allah, biarkanlah aku hidup jika memang hidup itu membawa kebaikan kepadaku dan akhirilah hidupku jika memang kematian itu membawa kebaikan kepadaku.”
dikutip dari Buku Risalah Jenazah Karya : KH. Abdul Halim Zawawi
Pengasuh Ponpes Yanbu`ul Ulum (wafat Th.2020 M)
Komentar
Posting Komentar